Pernah nonton film bajakan, terus di awal muncul layar gelap bertuliskan **“FBI Anti-Piracy Warning”** dengan logo burung elang, tulisan tebal, dan kalimat intimidatif soal denda \$250.000 atau penjara 5 tahun?
Kalau kamu mikir itu cuma formalitas yang bisa di-*skip*, mending baca ini dulu.
### 🕵️♂️ Apa Itu FBI Anti-Piracy Warning?
**FBI Anti-Piracy Warning** adalah peringatan hukum resmi dari **Federal Bureau of Investigation (FBI)** dan **Motion Picture Association (MPA)** yang muncul di awal film, terutama rilisan Amerika Serikat. Tujuannya:
> **Menakut-nakuti pengguna dan pembajak agar nggak menyebarluaskan atau memproduksi ulang konten bajakan.**
Bunyi Umumnya:
> *“Unauthorized reproduction, distribution, or exhibition of copyrighted motion pictures, videotapes, or video discs can result in severe civil and criminal penalties…”*
Dan diakhiri dengan:
💸 **Denda hingga \$250,000**
⛓️ **Penjara hingga 5 tahun**
### 😅 Efektif Gak, Sih?
Jawabannya: **relatif**.
* **Secara hukum**: Ya, ini sah dan bisa dijadikan dasar penindakan.
* **Secara praktik**: Jarang ada kasus orang yang ditangkap cuma karena nonton film bajakan di kamar kos. Tapi yang **mendistribusikan (upload, burning DVD, jual link, dsb.)**, bisa kena kasus hukum serius—terutama di negara-negara yang kerjasama erat dengan Amerika soal hak cipta.
—
### 📉 Di Indonesia, Berlaku Gak?
Indonesia **punya undang-undang hak cipta sendiri**, tapi gak langsung tunduk pada peringatan FBI. Namun, jika kamu terlibat dalam pembajakan film internasional secara massal, **bisa saja terkena jeratan hukum lokal dan tekanan dari luar negeri**, apalagi kalau distribusinya lintas negara.
—
### 🎬 Sekadar Nostalgia atau Masih Relevan?
* Dulu, **FBI Warning** adalah simbol keren yang bikin film terasa “resmi”.
* Sekarang? Banyak yang langsung **skip**, apalagi kalau nonton via torrent, streaming ilegal, atau file hasil *drive* kampus.
Tapi tetap aja, dia adalah **pengingat bahwa karya orang lain ada nilainya**.